Polisi menangkap Febrianto alias Febri (22) karena membunuh Anti Puspita Sari (22) wanita hamil muda di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan. Pembunuhan itu diduga terkait perjanjian untuk berhubungan badan (Open BO) yang tak sesuai kesepakatan.
Febri awalnya marah dan menuding Anti mengingkari perjanjian Open BO di antara mereka. Dalam kesepakatan awal Anti disebut menyetujui jika Febri membayar uang Rp 300 ribu, Febri bisa berhubungan intim dengannya sebanyak 3 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, satu kali berhubungan intim dan Febri kembali mengajak Anti berhubungan badan yang kedua kali, korban disebut menolak. Penolakan itulah yang menjadikan pemicu Febri tersulut emosi hingga membunuhnya.
"Diduga akibat dorongan emosi atas kemarahan tersebut, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Kombes Nandang Mukmin Wijaya, saat konfrensi pers di Mapolda, dilansir detikSumbagsel, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, korban dibunuh dengan cara membungkam mulut korban pakai manset hitam. Kemudian pelaku juga mencekik leher korban sehingga korban kesulitan bernafas dan meninggal.
"Setelah itu pelaku mengikat tangan korban pakai jilbab warna pink dan meninggalkan korban di kamar," katanya.
Tak sampai di situ, setelah korban terkapar tak bernyawa pelaku juga mengambil handphone dan motor korban dan kabur ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
Baca selengkapnya di sini
Lihat Video 'Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Hamil saat Open BO di Palembang':
(idh/zap)










































