Otoritas Malaysia menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap sesama WNI berinisial DAK. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan memberikan pendampingan hukum bagi korban.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia (PDRM) terkait kasus itu. Sementara itu, tim pelindungan dari KBRI telah bertemu korban.
"Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia," kata Judha dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan investigasi awal mengungkap indikasi pelaku utama adalah WNI. Menurut Judha, KBRI menerima pengaduan terkait penyiksaan terhadap DAK pada 12 Oktober 2025 dan tim pelindungan KBRI telah menemui DAK di rumah sakit tempat dia dirawat.
Korban kemudian memberikan informasi dia mengalami penyiksaan yang dilakukan sesama WNI dan warga negara Malaysia karena masalah pribadi pada 7 Oktober 2025. DAK dibawa ke rumah sakit di Kuala Lumpur untuk perawatan medis oleh warga setempat.
Judha menyebut korban saat ini berangsur pulih. Dia mengatakan korban sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan dapat berjalan tanpa alat bantu.
Selain berkoordinasi dengan PDRM, KBRI juga terus berkomunikasi dengan rumah sakit tempat DAK dirawat, mempersiapkan dokumen untuk membantu penyelidikan, dan menyediakan pendamping hukum. Dia mengimbau kepada para WNI di luar negeri untuk senantiasa menjaga perilaku dan menghindari tindakan yang melanggar hukum negara lain.
"KBRI akan terus memantau proses kasus dimaksud, termasuk pendampingan hukum bagi korban," kata Judha.
Tonton juga video "Viral! Ayah Siksa Anaknya Berusia 1,5 Tahun, Kini Diburu Polisi" di sini:
(fca/haf)










































