Polisi menetapkan dua teman sekelas sebagai tersangka kasus meninggalnya ABP, siswa SMP di Grobogan. Para tersangka ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Dua tersangka ini berstatus ABH, teman kelas korban," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, dilansir detikJateng, Kamis (16/10/2025).
Para tersangka ini merupakan anak yang terlibat dua perkelahian berbeda dengan korban pada Sabtu (11/10). Rizky juga membantah adanya pengeroyokan dalam peristiwa maut itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dua orang ABH ini terlibat di perkelahian yang mana?) Ya dua-duanya. Jadi tidak ada pengeroyokan, satu lawan satu," ungkap Rizky.
Rizky menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 17 orang.
"Ada 17 saksi, baik dari pihak sekolah, siswa, maupun dari (pihak) puskesmas, yang telah kita periksa. Kemudian kemarin dari sekumpulan alat bukti yang sudah kita kumpulkan, kita melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Rizky.
Baca berita selengkapnya di sini.











































