Pria bernama Mawardi (61) ditangkap setelah mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ke parit saat hendak membongkar polisi tidur atau marka yang berpaku. Saat ini Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar, dilansir detikSumut, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut Mawardi kini telah ditahan di Polsek Medan Timur dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Sudah kita lakukan penahanan," sebutnya.
Agus menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, korban Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.
"Pak Lurah Perintis mendapat informasi bahwa melewati Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepeda motor, sehingga Pak Lurah beserta anggotanya salah satu ASN dan kepala lingkungan setempat mendatangi jalan itu dan melihat ada polisi tidur dengan menggunakan ban bekas," jelasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Lurah Masuk Parit Didorong Warga saat Bongkar Polisi Tidur':
(rdp/idh)










































