Polisi menangkap pencuri sepeda motor di Neglasari, Kota Tangerang, berinisial IFM. Polisi mengungkap modus yang digunakan IFM saat beraksi dengan uji coba sepeda motor atau test drive saat proses jual beli.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait aksi kejahatan yang dilakukan IFM. Laporan pertama diterima polisi dari warga bernama Edinur pada 27 Juni 2025 dengan nomor LP/B/116/VI/2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan yang kedua dibuat oleh Firmansyah pada 11 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/171/X/2025. Keduanya sama-sama korban dari pelaku dengan modus test drive.
"Dari keterangan para pelapor, IFM melakukan modus test drive sepeda motor milik korban namun tidak pernah mengembalikannya," kata Imron kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Dia menjelaskan korban Edinur mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta akibat sepeda motor Vespa yang dicuri pelaku. Sedangkan korban Firmansyah menderita kerugian Rp 23 juta dari sepeda motor honda PCX yang diambil pelaku.
Imron mengungkapkan pelaku ditangkap pada Senin (13/10) malam. Pelaku ditangkap di Desa Gempol Sari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial R, yang kini sedang dalam pengejaran.
"Sepeda motor hasil penggelapan tersebut telah dijual ke seseorang inisial R di BSD Tangsel, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah kami dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Imron.
Simak juga Video 'Polisi Viral yang Minta Maling Dilepas di Cikarang Dipatsuskan':











































