Polisi menangkap kepala dusun berinisial FS (50) di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) lantaran memerkosa keponakannya sendiri. Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.
"Pada saat pemeriksaan, pelaku mengaku menjadikan keponakannya sebagai pacar dan sudah janjian akan menikah setelah korban selesai sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin dilansir detikKalimantan, Kamis (16/10/2025).
FS memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri hingga delapan kali. Pelaku juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menuruti kemauannya.
"Selain janji akan dinikahi, pelaku juga mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keinginan pelaku," ujarnya.
Pelaku sudah ditangkap pada 6 Oktober 2025. Kasus ini terbongkar karena pelaku yang mengunggah foto korban selayaknya orang sedang kasmaran di Facebook (FB).
"(Alasan unggah foto korban) karena dari pengakuan pelaku, merasa sudah berpacaran dengan korban," imbuhnya.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bengkayang. Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)