HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel Pengadilan Arbitrase Olahraga

HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel Pengadilan Arbitrase Olahraga

Hana Nushratu - detikNews
Rabu, 15 Okt 2025 07:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Dr M Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap dan langkah Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Erick Thohir untuk menghadapi gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga.

Gugatan ini sebagai buntut dari tidak dikeluarkannya visa masuk Indonesia kepada atlet Israel untuk mengikuti Kejuaraan Senam Dunia 2025 di Jakarta.

"Sikap Menpora Erick Thohir yang akan menghadapi gugatan Israel ke Pengadilan Arbitrase Olahraga secara bermartabat, agar Indonesia tetap menjadi tuan rumah perhelatan Kejuaraan Senam Dunia 2025, dan Atlet Israel negara apartheid yang menjajah Palestina, negara yang tak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia, tetap tidak bisa mengukutinya kejuaraan senam dunia itu, sikap tegas itu patut untuk didukung. Dan memang sudah sepantasnya Indonesia berani menjelaskan posisi penolakannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maupun juga yang berlaku secara internasional," ujar HNW, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh komponen bangsa Indonesia dari MPR, DPR, ormas-ormas Islam, Gubernur Jakarta dan anggota DPRD Jakarta, aktivis kampus dan lainnya, juga sudah menyatakan sikap mereka, memberikan dukungan untuk dihukumnya Israel yang melakukan genosida atas Gaza, untuk tidak usah ikut mendaftar, atau dilarang ikuti kompetisi itu. Sikap tegas berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia itu sangat tegas dan jelas," sambungnya.

HNW mengatakan pada 2023, Indonesia bahkan sudah 'melarang' keikutsertaan kesebelasan Israel dalam babak Penyisihan Piala Dunia U-20. Maka semestinya, kata HNW, Israel tidak perlu ikut mendaftarkan atletnya bertanding di wilayah hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kecuali memang manuver mereka adalah untuk kembali menggagalkan Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga internasional, hal yang harus dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia," ujar HNW.

HNW mengatakan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan agar penjajahan dihapuskan dan menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan berdaulat.

Adapun turunannya antara lain di Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hingga Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, yang secara tegas sudah menunjukkan sikap Indonesia terhadap Israel.

"Secara aturan nasional, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak kehadiran atlet Israel tersebut," ujar HNW.

Selain secara nasional, lanjut HNW, di tingkat internasional sejumlah instrumen hukum internasional juga bisa menjadi rujukan. Misalnya, advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang salah satu poinnya memerintahkan semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang secara ilegal melanggar hukum di Palestina.

"Faktanya, selain melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dengan membunuhi warga sipil, Israel juga membunuhi tidak kurang dari 350 Atlet Gaza. Bahkan setelah gencatan senjata disepakati, Israel juga masih terus melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap warga sipil, dan bahkan memperluas wilayah pendudukan ilegalnya di Tepi Barat," kata HNW.

"Ini jelas bertentangan dengan yang disampaikan oleh ICJ, dan sudah sepantasnya bahwa negara-negara PBB untuk bertindak menghukum Israel," tukasnya.

HNW juga menambahkan Indonesia juga bukan negara pertama yang menolak atlet Israel untuk hadir datang ke negaranya. Sebelumnya, pada 2024 lalu, dalam turnamen olahraga frisbee di Belgia, atlet Israel juga dilarang ikut serta.

Begitu juga pada kejuaraan balap sepeda di Bologna, Italia pada awal 2025 lalu, di mana tim Israel juga dilarang ikut serta. Baik Belgia maupun Italia, tidak dicabut statusnya dan tetap menjadi tuan rumah penyelenggaraan event turnamen olahraga dunia.

HNW mengatakan ada beberapa alasan yang digunakan adalah keamanan publik, di mana demonstrasi dan penolakan masyarakat dunia terhadap kehadiran Israel sangat besar. Hal ini mengingat genosida brutal yang dilakukan di Gaza, Palestina.

"Ini tentu juga dengan mempertimbangkan kedaulatan dan keamanan di negara-negara tuan rumah. Apalagi untuk Indonesia, yang warganya sudah muak dengan kejahatan kemanusiaan berkelanjutan yang dipertontonkan Israel atas warga Gaza, Palestina," ujar HNW.

"Bila di Eropa saja yang dahulu dikenal dengan sekutu Israel penolakannya sangat besar. Maka, tentu pemerintah memiliki dasar lebih kuat untuk melakukan pelarangan dan penolakan atlet Israel untuk masuk ke Indonesia dengan alasan serupa, karena mayoritas besar masyarakat Indonesia memiliki solidaritas yang kuat kepada Palestina dan menolak genosida dan penjajahan yang dilakukan oleh Israel, yang juga telah dijatuhi sangsi oleh ICJ maupun ICC," sambungnya.

Menurut HNW, sikap sportivitas Indonesia itu seharusnya diikuti oleh organisasi-organisasi olahraga dunia seperti FIFA, UEFA, Olimpiade, dll yang melarang Rusia mengikuti kejuaraan olahraga tingkat dunia. Hukuman tersebut diberlakukan lantaran tindakan Rusia yang melakukan invasi terhadap Ukraina.

"Nah yang dilakukan Israel terhadap Gaza, Palestina melampaui yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina," pungkasnya.


Simak juga Video Yusril: Indonesia Tak Akan Berikan Visa untuk Atlet Senam Israel

(hnu/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads