17 Oktober Hari Kebudayaan Apakah Libur? Simak Ketentuannya

17 Oktober Hari Kebudayaan Apakah Libur? Simak Ketentuannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 13:36 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini menandai momentum penting bagi pelestarian nilai dan identitas budaya bangsa.

Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah Hari Kebudayaan yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2025 termasuk hari libur nasional? Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

Merujuk Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan, tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.

Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjalanan kebudayaan nasional serta penguatan nilai-nilai kebangsaan. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Hari Kebudayaan diperingati setiap tahun untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai dasar pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

Hari Kebudayaan 17 Oktober 2025 Tidak Libur

Berdasarkan isi keputusan menteri tersebut, Hari Kebudayaan Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Hal ini tercantum jelas dalam diktum kedua Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 yang berbunyi sebagai berikut:

"Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur."

Dengan demikian, tanggal 17 Oktober 2025 yang jatuh pada hari Jumat tidak termasuk hari libur nasional. Aktivitas perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.

Latar Belakang Hari Kebudayaan 17 Oktober

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional adalah berdasarkan tanggal pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951. Peraturan ini secara resmi mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Garuda Pancasila memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika", yang berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, mencerminkan semangat keberagaman dan persatuan bangsa Indonesia. Karena itulah, tanggal 17 Oktober dipilih untuk memperingati Hari Kebudayaan sebagai simbol jati diri dan kekayaan budaya nasional.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka perayaan Hari Kebudayaan Nasional pada Jumat, 17 Oktober 2025 tidak libur. Meski begitu, masyarakat diharapkan tetap mampu menyemarakkan peringatannya dengan suka cita dalam menghidupkan nilai-nilai kebudayaan.




(wia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads