Telantarkan Istri Sakit hingga Tewas, Pria di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

Telantarkan Istri Sakit hingga Tewas, Pria di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 13:23 WIB
Wahyu yang telantarkan istri hingga tewas dituntut hukuman mati
Wahyu yang menelantarkan istri hingga tewas dituntut hukuman mati. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut terdakwa bernama Wahyu Saputra agar dihukum mati. Wahyu Dinilai sengaja menelantarkan istrinya selama berbulan-bulan tanpa memberi makan, perawatan, maupun pertolongan medis hingga meninggal dunia.

Korban Sindi dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025). Korban meninggal dunia akibat henti jantung, disertai sesak napas, batuk berdahak, jantung berdebar, tubuh lemas, pucat, dan kekurangan gizi.

Tuntutan ini dibacakan JPU Muhammad Jauhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10). JPU juga menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan dakwaan subsider pasal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Saputra dengan hukuman mati," tegas jaksa di hadapan majelis hakim, dilansir detikSumbagsel, Selasa (14/10).

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu Saputra sudah menelantarkan korban Sindi Purnama Sari selama beberapa bulan. Pada November 2024 korban Sindi mulai mengeluhkan batuk berdahak.

ADVERTISEMENT

Namun terdakwa tidak pernah membawa istrinya berobat. Kondisi korban terus memburuk hingga 8 Januari 2025, saat itu tubuh korban sudah sangat lemah, kotor, dan rambutnya dipenuhi kutu karena tak pernah dimandikan.

Pada 9 Januari 2025 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa bahkan sempat memaksa korban berhubungan badan. Namun korban menolak karena kondisi fisiknya yang lemah dan sering muntah.

Puncaknya, pada 21 Januari 2025, kondisi korban makin kritis. Meski demikian, terdakwa masih enggan membawa istrinya ke rumah sakit. Baru sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Dhea Defina untuk memasang infus di rumah.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Suami di Tasik Aniaya Istri gegara Cemburu Korban Kerap Main TikTok

(idh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads