Apa Itu SLHS? Tentang Sertifikat Wajib yang Dimiliki SPPG MBG

Apa Itu SLHS? Tentang Sertifikat Wajib yang Dimiliki SPPG MBG

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 17:25 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki standar baru dalam tata kelolanya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah memiliki SLHS. Ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa dapur penyelenggara program telah memenuhi ketentuan kebersihan dan sanitasi yang layak.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan makanan bergizi yang disajikan melalui program MBG tetap aman, sehat, dan higienis. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan SLHS dan bagaimana cara mendapatkannya?

Tentang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Merujuk informasi dari akun resmi Indonesia Baik, SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah sebagai bukti kelayakan higienitas tempat pengelolaan pangan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur atau tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SLHS menjadi bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, terutama bagi dapur penyelenggara Program MBG. Dengan demikian, setiap makanan yang diolah dan didistribusikan kepada penerima manfaat dipastikan aman untuk dikonsumsi.

Tujuan SLHS

Sertifikasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh makanan yang tidak higienis. Dengan adanya SLHS, pengawasan terhadap pengelolaan pangan menjadi lebih terstandar, sehingga keamanan makanan dapat dijamin sejak dari proses persiapan hingga penyajian.

ADVERTISEMENT

Selain itu, SLHS juga menjadi dasar penilaian bagi dinas kesehatan dalam memastikan bahwa tempat pengolahan makanan memiliki fasilitas dan praktik yang sesuai standar, seperti kebersihan dapur, sanitasi air, dan kesehatan tenaga kerja.

Ketentuan SLHS

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan kabupaten atau kota dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari.

Ketentuan ini diatur agar setiap dapur Program MBG memiliki jaminan mutu dan bisa diawasi langsung oleh otoritas kesehatan. Sertifikat ini juga menjadi dokumen penting untuk memastikan keberlanjutan program pangan bergizi yang sehat dan aman.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SLHS?

Selain dapur MBG, sertifikat ini juga diwajibkan bagi berbagai pelaku usaha pengelola makanan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sasaran pemilik SLHS antara lain:

  • Restoran atau rumah makan
  • Jasa boga atau katering
  • Depot air minum
  • Kantin institusi
  • Sentra jajanan
  • Kantin sekolah

Dengan penerapan SLHS, setiap pengelola pangan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga higienitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Sertifikat ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan pangan di Indonesia.

Tonton juga video "JPPI Catat 1.084 Korban Keracunan Baru MBG dalam Sepekan" di sini:

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads