Jaksa mengungkap peran anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). Terdakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Jaksa mengatakan terdapat penambahan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' dengan tujuan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
"Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin atas permintaan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan 'pengangkutan domestik' pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas. Jaksa mengatakan kapal yang disewa itu tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.
"Terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin bersama-sama Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pengadaan sewa tiga kapal ini telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047. Pengadaan sewa kapal ini telah merugikan keuangan negara dalam ekspor minyak mentah sebesar USD 1,819,086,068,47, dalam impor minyak mentah sebesar USD 570,267,741.36, serta dalam penyewaan kapal sebesar Rp 1.073.619.047,00 dan USD 11,094,802.31.
Jaksa mengatakan Kerry juga terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Minyak. Jaksa mengatakan pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.
"Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza memberikan persetujuan kepada Gading Ramadhan Joedo untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM dengan Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak, hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada bank untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Kerry, Riza Chalid, dan Gading mendesak Hanung dan Alfian melalui Irawan untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM. Desakan itu pun akhirnya ditindaklanjuti, padahal tidak memenuhi kriteria pengadaan.
"Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," ujarnya.
Jaksa mengatakan kegiatan sewa TBBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset. Jaksa mengatakan kegiatan sewa TBBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu seperti kompleksitas, teknologi, availability yang karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.
(mib/rfs)