Jaksa mengungkap daftar 19 korporasi pelat merah dan swasta yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
2. Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
3. Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
4. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
5. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menguraikan ada serangkaian perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa itu bersama empat terdakwa lain yang sudah menjalani sidang lebih dulu. Serangkaian perbuatan itu terkait dengan ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi BBM dengan RON90, hingga penjualan solar murah.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa melakukan kongkalikong dalam berbagai kegiatan tata kelola minyak tersebut. Perbuatan itu disebut memperkaya sejumlah orang dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara.
Jaksa mengatakan kerugian negara itu terdiri atas kerugian keuangan negara senilai Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun sehingga total kerugian negara, kata jaksa, mencapai Rp 285 triliun.
"Kerugian tersebut merupakan bagian Kerugian keuangan negara sebesar USD 2.732.816.820,63 dan Rp 25.439.881.674.368,30 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang," ujar jaksa.
"Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD 2.617.683.340,41 berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri," sambungnya.
Jaksa kemudian menguraikan korporasi yang diperkaya dari kongkalikong para terdakwa dalam tata kelola minyak itu. Berikut daftarnya:
1.β β Terkait Ekspor Minyak Mentah
Dalam bagian ini, jaksa menyebut ada tiga bagian, yaitu:
A. Memperkaya PT KPI sebesar USD 604.952.400,68
B. Memperkaya PEPC sebesar USD 81.960.952,62
C. Memperkaya korporasi-korporasi swasta (bagian KKSK) dengan rincian:
- Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 24.024.397,76
- Memperkaya Medco E&P Natuna Ltd USD 69.418.857,64
- Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 19.575.475,39
- Memperkaya Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II) USD 184.785.719,20
- Memperkaya PT Pema Global Energi (PT PGE) USD 20.135.775,01
- Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 317.875.084,17
- Memperkaya Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) USD 495.357.404
Total keseluruhan adalah USD 1.819.086.068,47
2.β β Terkait Impor Minyak Mentah
- Memperkaya Vitol Asia Pte Ltd USD 175.251.792,95
- Memperkaya Socar Trading Singapore Ptd Ltd USD 104.878.671,88
- Memperkaya Shell International Eastern Trading Company USD 94.713.572,15
- Memperkaya Glencore Singapore Pte Ltd USD 81.438.044,74
- β Memperkaya ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd USD 61.620.388,93
- Memperkaya BP Singapore Pte Ltd USD 36.258.298,95
- Memperkaya Trafigura Asia Trading Pte Ltd USD 6.252.595,87
- Memperkaya Petron Singapore Trading Pte Ltd USD 5.121.891,75
- Memperkaya BB Energy (Asia) Pte Ltd USD 4.318.477,36
- Memperkaya Trafigura Pte Ltd USD 414.006,78
Total keseluruhan adalah USD 570.267.741,36
3.β β Terkait Pengadaan Sewa Kapal
- Memperkaya Sahara Energy International Pte Ltd USD 1.234.288
- Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047
4. Terkait sewa Terminal BBM
- Memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, dan Muhammad Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.
Dari penjelasan di atas diketahui ada 2 perusahaan pelat merah yaitu PT KPI dan PEPC yang secara total diuntungkan sebesar USD 686,913,353.30 atau Rp 11.334.070.329.450 atau Rp 11 triliun lebih dengan kurs Rp 16.500.
Sedangkan untuk korporasi swasta totalnya ada 17 yang diperkaya totalnya USD 1.713.534.256,84 atau Rp 28.273.315.239.846 dengan kurs Rp 16.500 ditambah Rp 2.906.493.622,901 sehingga totalnya Rp 28.276.221.733.468,901 atau Rp 28 triliun lebih.
Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah