Sidang Dakwaan Korupsi Tata Kelola Minyak

2 Korporasi Pelat Merah dan 17 Swasta Diperkaya dari Kasus Korupsi BBM

Mulia Budi - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 16:25 WIB
Sidang kasus korupsi tata kelola minyak. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap daftar 19 korporasi pelat merah dan swasta yang diperkaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
2. Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
3. Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
4. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
5. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa menguraikan ada serangkaian perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa itu bersama empat terdakwa lain yang sudah menjalani sidang lebih dulu. Serangkaian perbuatan itu terkait dengan ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah, pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, kompensasi BBM dengan RON90, hingga penjualan solar murah.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa melakukan kongkalikong dalam berbagai kegiatan tata kelola minyak tersebut. Perbuatan itu disebut memperkaya sejumlah orang dan korporasi hingga menyebabkan kerugian negara.

Jaksa mengatakan kerugian negara itu terdiri atas kerugian keuangan negara senilai Rp 70,5 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 215,1 triliun sehingga total kerugian negara, kata jaksa, mencapai Rp 285 triliun.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork