Hindari Konflik, Perppu Calon Independen Harus Segera Disusun

Hindari Konflik, Perppu Calon Independen Harus Segera Disusun

- detikNews
Sabtu, 11 Agu 2007 04:48 WIB
Jakarta - Masyarakat menuntut turut sertanya calon independen dalam pilkada. Namun peraturan teknisnya belum juga disusun. Hal itu dituding sebagai penyebab bentrok massa pendukung calon perseorangan di sejumlah daerah."Bentrok massa pendukung calon perseorangan yang menuntut disertakannya calon perseorangan dalam pilkada dengan pihak keamanan di Cilacap, Jawa Tengah, merupakan rangkain dari mulai mencuatnya protes-protes masyarakat atas lambannyapenerbitan peraturan teknis pencalonan perseorangan dalam pilkada," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Jumat (10/8/2007).Dia menambahkan, pada 2 Agustus lalu, anggota DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mendatangi kantor KPU untuk memastikan adanya peraturan pencalonan perseorangan dalam pilkada. Lima KPUD dari Jawa dan Bali pada Selasa 7 Agustus juga mendatangi Departeman Dalam Negeri guna meminta pelaksanaan kepala daerah ditunda."Jelas rangkaian peristiwa ini memberi sinyal bahwa lambannya penerbitan peraturan kesertaan perseorangan dalam pikada mulai menimbulkan persoalan di daerah," imbuh Ray.Menurutnya, jika tak ada antisipasi yang tepat dan cermat, maka persoalan kekosongan hukum calon perseorangan akan menimbulkan rentetan masalah di masa depan, khususnya di daerah-daerah di mana pilkada akan dilaksanakan sepanjang tahun 2007 dan awal tahun 2008."Pemerintah dan DPR tak perlu ngotot untuk tetap memaksakan revisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemda di atas berbagai adanya ancaman potensi konflik di tengah masyarakat," lanjutnya.Memaksakan kesepakatan revisi terbatas di tengah berbagai ancaman konflik tersebut menerbitkan kesan bahwa pemerintah dan DPR melakukan 'politik pembiaran'."Pemerintah harus segera menerbitkan perppu guna menutupi kekosongan hukum dan meredam potensi konflik dalam pilkada. Langkah ini merupakan pilihan tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat seiring dengan adanya berbagai potensi konflik di daerah-daerah," tandas Ray. (nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads