Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan menghentikan sementara impor skrap atau sisa hasil produksi alias limbah baja dan besi. Penghentian sementara dilakukan usai ada kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, Banten.
"Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan importasi skrap baja dan besi, Kementerian Perdagangan juga telah mengikutinya dengan menghentikan impor skrap besi dan baja sampai ada penyelesaian penataan tata laksana di industrinya maupun di portal masuknya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Cikande, Serang, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pemerintah fokus menangani pencemaran Cesium-137 di Cikande. Proses dekontaminasi terhadap paparan zat itu terus dilakukan bersama tim gabungan dari Bapeten, BRIN, Brimob, dan pemerintah daerah.
"Langkah-langkah terpadu kita lakukan hadapan kita kita akan segera menyelesaikan masalah ini secepatnya sehingga memberikan aman dan kepastian terkait dengan penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Cesium-137 itu diduga berasal dari limbah besi dan baja yang berasal dari luar negeri. Penelusuran sumber zat itu masih terus dilakukan.
"Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 terus dilakukan dengan masif dari dua sisi dari sisi importasi skrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbahan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim," katanya.
KLH bersama instansi terkait juga sedang menyusun regulasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Hanif mengatakan regulasi yang ada terkait penggunaan radioaktif juga bakal diperketat.
"Selanjutnya dari sisi regulasi momentum ini menjadikan titik balik memperbaiki segala regulasi yang diperlukan di dalam rangka pengetatan potensi-potensi terjadinya radiasi, bahaya-bahaya kembali radiasi dari radionuklir maupun sejenisnya di Republik ini," tuturnya.
Simak juga Video: Menteri LH Sebut Pabrik Sumber Cesium 137 Diproses Pidana & Perdata