Petugas pengamanan (Pam) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangkap seorang pencuri kabel grounding (track circuit). Pelaku ditangkap di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang-Stasiun Tambun, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Awalnya, petugas pengamanan perjalanan (Pkd) Stasiun Cikarang menerima laporan dari PPKA yang sedang berdinas bahwa terjadi track merah di jalur hilir petak Cikarang-Tambun pada Sabtu (11/10/2025), sekitar pukul 02.20 WIB. Petugas keamanan, M Royan dan Nanang, segera menuju lokasi dan menemukan satu orang terduga pelaku sedang memotong kabel grounding.
"Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa tang serta potongan kabel grounding sebanyak delapan batang. Pelaku kemudian dibawa ke Pos PAM Stasiun Cikarang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Senin (13/10).
Pelaku berinisial IH (31) warga Cikarang Barat, ditangkap saat memotong kabel grounding di Km 42+500 jalur hilir sekitar pukul 02.52 WIB.
Aksi pelaku ini menyebabkan gangguan sinyal atau track merah pada sistem persinyalan kereta api di jalur tersebut.
Beberapa Kali Pencurian
Dari hasil interogasi awal yang disaksikan unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di wilayah petak Stasiun Tambun-Stasiun Cibitung (Km 33+800-900) pada Kamis (9/10) lalu.
KAI Daop 1 Jakarta lalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, Unit Sintel (STL), PAM Daop, dan unsur BKO Marinir. Sekitar pukul 09.40 WIB, pelaku dan barang bukti berupa 1 buah tang dan 8 batang kabel grounding diserahkan ke Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ixfan menambahkan, tindakan pencurian komponen sarana dan prasarana kereta api sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA. Komponen seperti kabel grounding merupakan bagian vital dari sistem persinyalan yang berfungsi menjaga keamanan perjalanan kereta.
(jbr/mei)