Depkes Akan Selidiki 10 RS Soal Penggelembungan Dana Askesin

Depkes Akan Selidiki 10 RS Soal Penggelembungan Dana Askesin

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2007 18:10 WIB
Jakarta - Jumlah rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penggelembungan dana asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) bertambah. Depkes akan melakukan penyelidikan terhadap 10 RS."Saya berencana akan menambah RS yang akan kami verifikasi, dari 7 menjadi 10 RS," kata Inspektur Jenderal Depkes Faiq Bahfen dalam jumpa pers di Gedung Depkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2007).Namun dia enggan menyebutkan RS mana saja yang akan diverifikasi Depkes. "Jangan dululah, prosesnya masih berjalan," kilah Faiq.Menurut Faiq, Depkes sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus penggelembungan dana Askeskin di RSUD Bau-bau, Sulawesi Tenggara."Kita sudah laporkan Kamis pagi kemarin ke BPK," kata Faiq.Sementara Menkes Siti Fadilah Supari menyatakan pihaknya mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari LSM di Bau-bau.Kasus penggelembungan dana Askeskin itu terjadi selama kurun waktu 4 bulan, mulai Januari hingga April 2007. Total klaim dana Askeskin RSUD Bau-bau lebih dari Rp 6 miliar. Jumlah itu dinilai tidak wajar."RS Jantung Harapan Kita klaim per bulannya saja Rp 2 miliar. Padahal ada ribuan pasien, baik yang dirawat inap maupun yang dioperasi. Operasi jantung kan tidak murah. Ini rumah sakit yang bagus. Masa rumah sakit daerah klaimnya segitu," kata Siti.Rupanya, lanjut Siti, hal itu terjadi karena ada sejumlah dokter yang memberi resep obat yang tidak rasional."Masa ada satu resep, di dalamnya ada 7 jenis antibiotik, itu kan nggak bener," kata Siti.Menurut Siti, apoteker juga harus melakukan verifikasi resep yang dikeluarkan oleh dokter sebelum diterima pasien. Sehingga ada keterkaitan profesi dalam kasus ini."Kalau ada obat-obat yang tidak rasional diberikan, maka saya akan laporkan dokter, apoteker maupun perusahaan farmasi kepada yang berwajib, apakah itu kepolisian atau kejaksaan," tegasnya. (fiq/sss)


Berita Terkait