Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 4. TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas profesionalitas dan kinerja mereka.
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Sebelumnya, pencairan TPG dilakukan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya ditransfer ke rekening guru, yang sering mengalami keterlambatan. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan dipastikan dapat diterima lebih cepat dan tepat waktu.
Sebelumnya, pencairan TPG dilakukan melalui rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya ditransfer ke rekening guru, yang sering mengalami keterlambatan. Dengan mekanisme baru ini, tunjangan dipastikan dapat diterima lebih cepat dan tepat waktu.
Mengutip dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), TPG triwulan 4 cair pada bulan November 2025. Berikut jadwal lengkapnya.
- Triwulan I:
- Maret (ASND)
- Mulai April (Non ASN) - Triwulan II:
- Juni (ASND)
- Mulai Juli (Non-ASN) - Triwulan III:
- September (ASND)
- Mulai Oktober (Non-ASN) - Triwulan IV:
- November (ASND dan Non-ASN)
Besaran TPG 2025
Pada Semester I tahun 2025, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG. Total 1.460.952 guru ASN yang terdiri dari 929.332 guru PNS dan 531.620 guru PPPK, serta 392.535 guru non-ASN yang juga telah menerima tunjangan.
Berikut ini besaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru ASND dan guru Non-ASN.
- TPG guru ASND senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan
- TPG guru Non-ASN senilai Rp 2.000.000 dikalikan 12 bulan. Khusus bagi guru sudah inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verval inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Syarat Guru ASND Penerima TPG
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, guru ASND yang menerima tunjangan profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASND di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Simak juga Video Seputar Tunjangan Profesi Guru: Besaran hingga Proses Penyaluran
(kny/imk)