Kejagung Tidak Pernah Simpan Uang Korupsi di Rekening
Jumat, 10 Agu 2007 17:43 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak pernah menyimpan uang pengganti kasus korupsi di rekening. Uang pengganti yang sudah dibayarkan terpidana langsung disetor ke kas negara."Kalau ada yang mengatakan uang pengganti tersimpan di kejaksaan, saya nyatakan itu tidak benar. Tidak ada uang pengganti di rekening kejaksaan," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2007).Berdasarkan data yang dimiliki BPK, uang pengganti berumur 1 tahun hingga 24 tahun dan belum berhasil ditagih hingga Desember 2007 berjumlah Rp 6,11 triliun.Sedangkan, menurut Kemas, data di Kejagung menunjukkan uang pengganti seluruhnya berjumlah Rp 6,996 triliun. Namun hanya Rp 10,3 miliar yang sudah berhasil ditagih dan disetor ke kas negara. Uang pengganti yang tidak berhasil ditagih dan diserahkan ke bagian Perdata dan Tata Usaha Negara sebesar Rp 1,531 miliar.Kemas mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas untuk mengaudit. "Kalau ada yang tidak puas, silakan yang berkompeten melakukan audit di kejaksaan," ujar dia.
(mly/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































