Adanya berbagai kesulitan dalam pengelolaan wakaf, terutama penerbitan sertifikat mendorong Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menciptakan inovasi Jaksa Sahabat Nazir. Lewat inovasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus hak-hak wakaf mereka.
Jaksa Sahabat Nazir merupakan inovasi yang memudahkan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi masyarakat. Inovasi ini hadir sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bambang Irawan menyampaikan aplikasi ini lahir dari kebutuhan nyata di masyarakat. Ia menyebut keberadaan Jaksa Sahabat Nazir mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memberikan perlindungan hukum bagi penerima wakaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Sahabat Nazir yang melatar belakangi saya untuk membuat inovasi tersebut, karena mendapatkan informasi dari masyarakat, ada beberapa penerima wakaf, Nazir penerima wakaf, kesulitan untuk menerbitkan sertifikat," ujar Bambang kepada detikcom beberapa waktu lalu.
"Sehingga kami berkomitmen, kami hadir di masyarakat sebagai bentuk pelayanan juga, kita memberikan bantuan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Yang mana inovasi ini bekerja sama atau bersinergi dengan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung," sambungnya.
Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bandar Lampung Azhari mengatakan kolaborasi ini memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengurus wakaf. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi untuk mempermudah masyarakat.
"Kami dari pihak Kementerian Agama itu memang berupaya untuk membunyikan masalah wakaf ini. Dan saya kebetulan tahu informasi dari pihak Kejaksaan oleh Pak Bambang bahwa mereka juga mempunyai program Jaksa Sahabat Nazir. Alhamdulillah, kita saling berkolaborasi, saling bersinergi," tutur Azhari.
Ia menjelaskan semakin banyak pihak peduli terhadap wakaf, semakin baik pengelolaannya. Sinergi antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan membantu mempercepat pengurusan hak-hak wakaf.
"Sebagaimana kita ketahui, makin banyak orang yang peduli terhadap harta benda wakaf, itu makin baik. Dan seluruh stakeholder yang berkepentingan, kemenat, maupun BPN, kejari dalam hal ini, itu sangat-sangat membantu. Karena itu niatnya kita bersemangat untuk mengurus harta benda wakaf itu lebih baik bersama-sama," tambahnya.
Pengurus Masjid An-Nur Lampung Hendri Yahya Saputra menyebut inovasi ini memudahkan para penerima wakaf, khususnya masjid, dalam mengurus legalitas sertifikat tanah wakaf.
"Jadi, ini salah satu inovasi dari Kejaksaan Negeri. Untuk para muzakir-muzakir, penerima-penerima wakaf, khususnya masjid, jika ingin mengurus legalitas sertifikat masjidnya, ya itu tadi bisa langsung menghubungi Bapak Bambang atau Kejaksaan Negeri melalui Kemenag. Sebelumnya saya belum pernah berpikir itu," kata Hendri.
Menurutnya, banyak masyarakat belum menyadari peran Kejaksaan dalam pengurusan sertifikat wakaf. Oleh karena itu, inovasi ini penting untuk diperkenalkan lebih luas.
"Belum pernah berpikir bahwa Kejaksaan ini ada andil dalam pengurusan sertifikat. Yang saya tahu memang Kejaksaan Negeri ini mengurus ini kan urusan hukum. Artinya ini inovasi-inovasi yang memang perlu diinformasikan ke masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pentingnya masyarakat mengetahui prosedur pengurusan sertifikat wakaf melalui kerja sama Kemenag dan Kejaksaan Negeri.
"Jadi, biar masyarakat juga tahu bahwa pengurusan sertifikat khususnya wakaf bagi masjid itu kan biar bisa segera diurus melalui Kemenag yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri," pungkas Hendri.
(ega/ega)