XL Mengecat Iklan Model Perempuan Tanpa Jilbab di Aceh

XL Mengecat Iklan Model Perempuan Tanpa Jilbab di Aceh

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2007 16:17 WIB
Banda Aceh - Billboard iklan yang model perempuannya dicat hitam di Banda Aceh merupakan iklan milik XL. Pihak XL-lah yang mengecat sendiri model iklannya itu. Sebab, pemerintah Kota Banda Aceh melarang iklan dengan model perempuan tanpa jilbab atau yang tidak sesuai syariat Islam. "Kami minta maaf, jika iklan kami di sejumlah baliho yang dipasang di Kota Banda Aceh tidak sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku di sini." Demikian diutarakan Bagian Promosi PT Excelcomindo untuk Aceh, Teuku Aditya. Ungkapan itu diutarakannya pada detikcom, Jumat (10/08/2007). Permintaan maaf itu disampaikan dia menyusul imbauan yang dikeluarkan Dinas Pendapatan Daerah Banda Aceh (Dispenda). Menurut Teuku Aditya, Dispenda beberapa hari lalu menyampaikan imbauan secara lisan, agar baliho dan sejumlah bilboard mereka yang memakai gambar model perempuan untuk ditutup, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Dalam gambar iklan tersebut, dua orang perempuan yang memakai baju berlengan pendek mengapit seorang laki-laki yang sedang bertelepon. Di sejumlah baliho yang terpasang, gambar-gambar perempuan itu dicat hitam, sehingga kemudian yang terlihat hanya gambar laki-lakinya saja."Setelah mendapat imbauan itu, kemudian juga arahan dari Jakarta, maka kami menutup bilboard dan baliho kita. Jadi kita sendiri yang melakukan pengecatan baliho-baliho itu, bukan Pemko," kata dia meluruskan. Untuk pemasangan iklan berupa baliho atau bilboard ke depannya, belum dapat dipastikan oleh Teuku Aditya. Apakah nantinya hanya akan memasang iklan yang tidak menggunakan model perempuan atau mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Menurut Seksi Pelayanan Terpadu Dispenda Banda Aceh, Surya Bakti, imbauan itu mereka sampaikan bukan hanya karena berdasarkan permintaan anggota DPRK Banda Aceh. Tapi juga karena kuputusan surat yang sudah dibuat Dispenda sejak lama."Jadi dalam butir kedua tentang surat izin reklame yang kita keluarkan, disebutkan, kata-kata dalam reklame harus sesuai dengan kondisi dan situasi daerah. Itulah yang jadi pegangan kita. Situasi dan kondisi daerah kita kan melaksanakan Syariat Islam. Jadi isi reklamenya harus disesuaikan," terang dia pada detikcom, Jumat (10/08/2007). Ditambahkan dia, beberapa waktu lalu, pihaknya juga pernah meminta sebuah produsen untuk mengganti gambar iklan di papan bilboardnya di kawasan Jambo Tape, Banda Aceh. "Waktu itu, iklan TV, ada gambar perempuannya yang tidak sesuai. Kita minta diganti, dan mereka ganti. Jadi bukan semata-mata karena permintaan anggota DPRK Banda Aceh," ujar dia lebih lanjut. Meski dia mengakui, ketika Kadispenda Banda Aceh, Mairul Hazami, menelepon dirinya mengatakan, ada sejumlah komplain dari anggota DPRK Banda Aceh tentang papan iklan dan sejumlah baliho XL yang dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam. "Tapi tidak disebutkan, anggota dewan yang mana yang komlplain," ungkap dia. (ray/asy)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads