10.000 Orang Harus Tinggalkan Kolong Jembatan Tol
Jumat, 10 Agu 2007 15:56 WIB
Jakarta - Buntut dari kebakaran rumah petak kolong Tol Jembatan Pluit, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berencana menertibkan ratusan rumah yang dihuni warga kolong tol. Sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) atau 10.000 jiwa harus meninggalkan jembatan kolong tol di sepanjang 11 KM jalan tol di Jakarta Utara. "Kondisi pasca kebakaran, kerusakan ada di struktur jalan tol. Agar mencegah kerusakan lebih lanjut, tempat itu harus ditertibkan," kata Walikota Jakarta Utara Effendi Anas ketika ditemui di kantor walikota, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (10/8/2007)."Intinya harus ada penertiban tanah kolong tol. Paling padat ada di ruas Pejagalan-Penjaringan sepanjang 2,6 km," tambah dia.Hanya saja, waktu penertiban itu masih digodog, belum dapat dipastikan kapan penertiban itu dilaksanakan. "Nantinya penertiban melibatkan Muspiko. Kendalanya, Jasa Marga dan CMNP belum ada kesepakatan. Selasa besok masih dirapatkan lagi," tambah Efans - panggilan akrabnya.Ia menjelaskan, kasus warga kolong tol mulai marak tahun 2002 silam. Saat itu Dinas Pemukiman, dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) mengeluarkan aturan yang membolehkan warga mendirikan bangunan di bawah kolong tol. Namun, menurut dia, peraturan itu sudah dicabut sejak satu tahun lalu."Sejarahnya, 2002 Kimpraswil mengeluarkan izin melalui Jasa Marga agar warga menempati kolong tol. Namun izin sudah dicabut 2006. Tidak ada lagi perpanjangan izin, artinya harus dikosongkan," papar Efans yakin.
(Ari/asy)











































