8 Kapal Selundupan Berbendera Singapura Disita

8 Kapal Selundupan Berbendera Singapura Disita

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2007 15:34 WIB
Jakarta - 8 Kapal crew boat disita Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedelapan kapal itu tidak memilii izin impor lengkap seperti yang ditentukan undang-undang."PT E menyalahgunakan izin impor. Dokumen yang diserahkan palsu," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok, Agung Kuswandono, di Pelabuhan Tj Priok, Jumat (10/8/2007).Kedelapan kapal itu masih menggunakan bendera asing dengan negara asal Singapura. Sementara besarnya kapal bervariasi antara 32 hingga 95 ton. Kini kedelapan kapal itu diparkir di Dermaga Pangkalan Operasional Kanwil IV T Priok guna menunggu proses hukum lebih lanjut."Kami sudah menetapkan satu tersangka dengan inisial "F" yang kami duga sebagai penanggung jawab PT E. Kami jerat dengan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan," imbuh Agung.Dalam UU itu, pelaku terancam sanksi denda hingga Rp 5 miliar atau kurungan badan sampai 10 tahun penjara. Nilai itu setara dengan kerugian negara yang bakal diakibatkan bila kedelapan kapal itu lolos dari pengawasan Bea Cukai."Potensi kerugian negara Rp 5,5 miliar. Selain itu juga berpotensi merugikan industri pelayaran nasional," tegas Agung. Kapal crew boat merupakan jenis kapal yang biasa digunakan untuk mengangkut karyawan pengeboran lepas pantai. Masing-masing kapal dilengkapi faslitas lengkap untuk perjalanan jarak menengah antara 2-3 jam seperti dapur dan tempat tidur. Kedelapan kapal sitaan itu dibuat antara tahun 1989 sampai yang terbaru 2004. (Ari/nrl)


Berita Terkait