Aset Buronan BLBI Diburu Kejagung ke Australia

Aset Buronan BLBI Diburu Kejagung ke Australia

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2007 11:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung terus memburu harta korupsi di luar negeri. Saat ini, tim pemburu koruptor membidik aset dua terpidana BLBI di Australia yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah."Minggu kemarin saya mengirim petugas ke Australia dan telah melakukan koordinasi," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2007).Aset dua terpidana BLBI yang diburu adalah aset mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan dan mantan Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa Eko Edi Putranto.Menurut Muchtar, dari kunjungan ini diperoleh kesepakatan tim dari Australia akan mengunjungi Indonesia untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut.Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor telah mengirimkan surat kepada pemerintah Australia agar memblokir aset-aset milik mantan Dirut Bank Surya Adrian Kiki Ariawan. Adrian merupakan terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)senilai Rp 1,5 triliun.Sedangkan Eko disidang secara in-absentia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan PT DKI Jakarta pada 8 November 2002. Dalam amar putusan PT DKI, Eko dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,950 triliun. (nal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads