Kejagung: Ada Pengembalian Rupiah-Dolar di Kasus Korupsi Laptop Era Nadiem

Kejagung: Ada Pengembalian Rupiah-Dolar di Kasus Korupsi Laptop Era Nadiem

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 17:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Namun Kejagung belum menjelaskan detail berapa jumlah uang itu dan siapa yang mengembalikannya.

"Ada beberapa pengembalian uang baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlah pastinya nanti di persidanganlah dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak Kementerian," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan uang itu dikembalikan oleh pihak yang diduga menerima duit terkait kasus laptop. Dia menyebut ada dugaan pihak di Kemendibudiristek menerima uang terkait proyek pengadaan laptop tersebut.

"Mungkin ada yang menerima, ada pihak yang menerima. Pihak-pihak di dalam (Kemendikbudristek) itu ada yang menerima, ya," ujar Anang.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Satu dari empat tersangka itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tersangka lainnya adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Nadiem telah mengajukan praperadilan. Dia meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Simak juga Video 'Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim':

(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads