Pemerintah daerah bersama Polres Cilegon telah menetapkan pembatasan truk yang melintas di kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang, dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan kepolisian membuat pos untuk memantau kepatuhan pengemudi truk.
"Nanti dari Dishub Provinsi, Dishub Kota Cilegon, Dishub Kabupaten Serang, BPDT, Polres, dan Polda akan menempatkan personel di Pos Simpang Bojonegara, tepatnya di jalur dari Exit Tol Cilegon Timur ke arah kanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, Jumat (10/10/2025).
"Selama ini dikelola oleh Polres dan Dishub Kota Cilegon. Sekarang kita perkuat dengan lima pihak: Polres, Dishub Kota Cilegon, Dishub Kabupaten Serang, Dishub Provinsi, dan BPDT," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pembatasan truk tambang diberlakukan di ruas Simpang Cilegon Timur-Puloampel (Jalur Bojonegara) dan Simpang PCI-Ciwandan atau JLS. Truk tidak boleh beroperasi pada pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.
Tri meminta warga melapor jika menemukan truk yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat dapat melapor ke pos jaga dan menemui petugas yang berjaga di sana.
"Kalau ada pelanggaran, bisa dilaporkan ke pos tersebut," ucapnya.
Menurut Tri, selain dilarang melintas, truk tambang dilarang parkir di bahu atau pinggir jalan. Kebijakan itu untuk mencegah kemacetan di jalan.
"Selama jam-jam tersebut, truk tidak boleh melintas maupun parkir di badan jalan, termasuk bahu jalan. Kami berharap pengemudi tidak menggunakan jalan sebagai tempat menunggu," katanya.
Tri menambahkan warga juga dapat melapor jika melihat truk melintas atau parkir di bahu jalan selama waktu pembatasan.
(aik/jbr)