Kejagung: Nanti Lihat di Memori PK

Dasar PK Polly Beda

Kejagung: Nanti Lihat di Memori PK

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2007 23:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan masalah dugaan perbedaan dasar peninjauan kembali (PK)dengan surat dakwaan, dalam persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Agustus 2007. Masalah ini akan dijelaskan dalam memori PK."Nanti memori kasasinya dilihat saja. Tentu kita akan memberikan argumentasi yuridis," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2007). Menurut Thomson, perbedaan antara jaksa dan pengacara itu wajar. "Sudah barang tentu pengacara membela kliennya. Memang sudut pandang pengacara dengan jaksa itu tidak pernah pararel," ujarnya.Sebelumnya kuasa hukum Polly, M Assegaf, menjelaskan surat dakwaan yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK Polly berbeda dengan dakwaan pertama.JPU mendakwa Polly telah melakukan pembunuhan di Pesawat Garuda. Sedangkan dalam PK, jaksa mengubah tempat kejadian yakni di Bandara Changi, Singapura. "Proses pidana yang menjadi dasar itu surat dakwaan. Surat dakwaan tidak boleh berubah terutama tempus dan locus," imbuh Assegaf. (mly/gah)


Berita Terkait