DPR: Cabut SK Askeskin yang Diskriminatif
Kamis, 09 Agu 2007 22:49 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR menolak kebijakan pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat miskin di Indonesia yang masih diskriminatif. Sebab, warga miskin yang dilayani dalam program Askeskin pemerintah adalah nama-nama yang tercantum dalam SK bupati atau walikota."Kita minta menteri kesehatan mencabut kembali surat tentang Askeskin," ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dalam jumpa pers di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/8/2007).Ribka mengatakan, SK Menkes No.683/MENKES/VI/2007 yang dikeluarkan 14 Juni 2007 bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34. Dalam pasal itu, pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk.Sehingga, menurut Ribka, pelayanan kesehatan tidak memandang status ekonomi. Apalagi Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) sebagian besar digunakan oleh penduduk dengan strata ekonomi sedikit di atas garis kemiskinan.Menurut Ribka, kriteria miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) banyak yang tidak sesuai dengan fakta. Dia mencontohkan kriteria penduduk miskin adalah yang memiliki rumah berlantai tanah. Padahal penduduk Mojokerto wilayah utara lebih senang rumahnya berlantai tanah meski memiliki tiga truk. "Kebijakan ini dapat menimbulkan kerawanan sosial dan politik di daerah-daerah. Karena masih banyak daerah yang belum siap dengan kebijakan ini," tegas Ribka.Karena itu, lanjut Ribka, Komisi IX DPR mendesak pemerintah agar tidak melayani kesehatan masyarakat miskin sesuai dengan SK tersebut. Apalagi dengan dana Askeskin yang rendah. "Kalau SK itu tidak dicabut, komisi IX akan menahan anggaran Depkes tahun depan," tandasnya.
(rmd/gah)











































