Pengacara Bahas Revisi UU Kekuasaan Kehakiman

Pengacara Bahas Revisi UU Kekuasaan Kehakiman

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2007 21:07 WIB
Jakarta - Revisi 4 UU Kekuasaan Kehakiman akan segera dibahas di DPR. Para pengacara pun tidak mau ketinggalan untuk ikut mengusulkan revisi 4 UU tersebut.Pembahasan ini digelar sekitar 100 pengacara yang bernaung di bawah Ikadin di Hotel Redtop, Jl Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2007)."Selama ini advokat Indonesia cenderung apatis dalam mengantisipasi permasalahan peradilan. Karena itu, kami berkomitmen untuk mulai membuka diri sehingga aparathukum yang lain juga mau terbuka," jelas Ketua Ikadin Otto Hasibuan.Otto menjelaskan, salah satu yang menjadi perhatian Ikadin adalah peran Komisi Yudisial dalam mengawasi dunia peradilan. "Ada beberapa hal yang kami tidaksetujui dari KY dalam melakukan tugas pengawasannya. Tapi advokat harus tetap mempertahankan keberadaan KY. Ke depan, KY harus diterima, namun KY didorong untuk menempatkan dirinya dengan baik," ujar Otto.Ketika ditanya bentuk konkret dukungan terhadap keberadaan KY, Otto menjelaskan, Ikadin akan menyerahkan rekomendasi rapim ini ke DPR."Kami akan menyerahkan rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam pasal-pasal pengawasan dalam revisi UU Kekuasaan Kehakiman, UU KY, UU MA dan UU MK," tandasnya.Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan memberikan apresiasi pada Ikadin yang peduli atas keadaan dunia peradilan."Advokat memang tidak boleh memikirkan diri sendiri. Dia harus memberi usulan-usulan dalam kerangka penegakan hukum yang benar. Kita menunggu usulanIkadin," jelas Trimedya. (ary/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads