Penanganan Illegal Logging Harus Perhatikan Dampaknya
Kamis, 09 Agu 2007 16:18 WIB
Jakarta - Upaya pemberantasan pembalakan kayu secara liar (illegal logging) oleh aparat polisi, harus dilaksanakan dengan jelas dan tidak mengorbankan industri pengguna bahan baku kayu.Penertiban mestinya dilakukan hanya untuk kayu yang tidak memiliki surat-surat atau yang diusahakan oleh perusahaan yang terbukti tidak memiliki ijin resmi dan bermasalah. Sehingga kegiatan produksi bubur kayu (pulp) dan kertas di dalam negeri tidak terganggu. "Pada dasarnya tujuan operasi illegal logging itu bagus. Masalahnya, ekses atas tindakan itu juga harus diperhatikan. Misalnya kayu yang ada suratnya mestinya tidak ditahan. Hal itu akan menghambat kegiatan industri pulp dan kertas di dalam negeri maupun untuk kepentingan ekspor," ujar Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian (Depperin), Benny Wachjudi di Jakarta, Kamis (9/8/2007). Untuk mengurangi dampak operasi illegal logging, Depperin telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hasilnya, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sebuah terminal kayu. Selain sebagai clearence house, terminal itu juga berfungsi sebagai stock inventory dan tempat pengolahan awal. "Ini adalah langkah konkrit pemerintah (Depperin) untuk mengurangi illegal logging sekaligus menjaga kegiatan industri pulp dan kertas tidak terganggu," kata Benny. Kekawatiran terganggunya kegiatan industri pulp dan kertas nasional juga disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Propinsi Riau, Hartono. Ia kuatir pemberantasan illegal logging akan mengakibatkan banyaknya perusahaan yang gilung tikar, hingga terjadi lonjakan pengangguran. "Tak kurang dari 600 ribu tenaga kerja saat ini kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya," ujarnya. Dampak lainnya lanjut Hartono, operasi illegal logging juga mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak oleh negara dari sektor ini. Kerugian tersebut bisa berupa potensi penerimaan pajak atas kayu maupun pajak atas ekspor hasil olahan industri kayu. "Saat ini ada 1,9 juta meter kubik kayu telah disita polisi. Ini juga perlu diselamatkan, jika negara tak mau lebih banyak lagi menanggung beban kerugian," ujar Hartono.
(mar/mar)











































