KY Bantah Intervensi Hakim Kasus Meruya
Kamis, 09 Agu 2007 19:09 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membantah berniat mempengaruhi majelis hakim PN Jakarta Barat yang sedang menyidangkan perlawanan warga Meruya."Kami berharap hakim tetap independen dan tidak terpengaruh atas pendapat kami atas kasus Meruya," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di sela acara Rapim Ikadin di Hotel Redtop, Jl Pecenongan Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2007).Sebelumnya KY berpendapat putusan MA yang menyatakan PT Portanigra sebagai pemilik tanah di Meruya bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Tanah di Meruya itu juga dinilai tidak dapat dieksekusi pihak pengadilan.Busyro menegaskan pendapat tersebut bukanlah keinginan KY untuk mempengaruhi majelis hakim. "Itu bukan legal opinion, tapi itu adalah hasil telaah kami atas putusan itu. Jadi terserah PN Jakbar untuk memutuskan kasus itu," ujarnya.Busyro menjelaskan bahwa hasil telaah KY, PT Portanigra dinilai tidak memiliki hak atas tanah tersebut. MA pun berang atas pendapat KY tersebut. KY diminta tidak mengulangi perbuatannya, membuat pendapat hukum atas putusan pengadilan. MA berpendapat, penilaian KY itu sebagai upaya untuk mempengaruhi majelis hakim PN Jakbar.
(ary/asy)











































