3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Disanksi Minta Maaf dan Patsus

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 10:48 WIB
Foto: Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago (dok. Polri)
Jakarta -

Polri telah menuntaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas. Ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sidang etik digelar terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiga terduga pelanggar yang disidang ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.

"Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," kata Erdi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Ketiga anggota Brimob itu dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

"Sanksi Etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Erdi.

Selain itu, ada juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork