Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 07:51 WIB
Foto: Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).
Jakarta -

Mantan artis Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ternyata Ammar Zoni kepergok sejak Januari 2025 usai pihak rutan melakukan penggeledahan rutin.

Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menyebut penggeledahan itu dilakukan pada 3 Januari 2025. Dia menyebut Ammar Zoni setelah itu langsung dimasukkan dalam sel isolasi selama 40 hari.

"Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada Tanggal 3 Januari 2025," ujar Wahyu Trah kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

"Sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat terhadap tata tertib, warga binaan berinisial AZ yang pada saat itu menjadi Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari," tambahnya.

Selain itu, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat juga berkoordinasi langsung dengan Polsek Cempaka Putih untuk menyelidiki lebih lanjut yang bersangkutan. Dengan adanya sanksi disiplin, Ammar Zoni juga dicabut haknya untuk mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

"Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak Rutan juga bersikap koperatif dan mendukung jalannya proses pemeriksaan," katanya.

"Kemudian mengenai proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan diluar kewenangan Rutan Kelas I Jakarta Pusat," tutupnya.

Diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.

Ammar Zoni bermain-main narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Ammar Zoni semula divonis 3 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum tidak terima dengan vonis tersebut.

Jaksa lalu mengajukan upaya banding. Vonis terhadap Ammar Zoni pun diperberat menjadi 4 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024. Vonis tersebut diterima setelah Ammar Zoni terjerat ketiga kalinya terkait kasus narkoba.

Simak juga Video Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan




(azh/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork