Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan telah mencapai kesepakatan dengan Menteri Kehakiman Filipina mengenai pemulangan narapidana WNI yang terlibat kasus terorisme. Kesepakatan ini sudah disetujui secara lisan.
"Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina Remulla dan secara lisan, dia mengatakan setuju untuk dikembalikan ke Indonesia," jelas Yusril kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya pun tengah melakukan koordinasi secara internal dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. "Dan sekarang kami sedang melakukan pembicaraan internal di sini. Karena basis kejahatannya adalah kejahatan terorisme, maka juga kami juga melibatkan instansi lain, misalnya dari Badan Penanggulangan Terorisme ya, BNPT dan lain-lain. Tapi prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia," ujar Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napi WNI tersebut bernama Taufiq Rifqi. Ia dihukum penjara seumur hidup oleh Pemerintah Filipina terkait kasus bom beberapa hotel.
"Anak itu, sudah di Filipina itu, sudah dipenjara, sudah 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman, dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung Filipina. Sudah minta grasi, ditolak, dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu," kata Yusril, Selasa (19/8).
Simak juga Video 'Yusril Sebut Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian':
(isa/isa)