Polri Heran Ba'asyir Tidak Minta Ganti Rugi
Kamis, 09 Agu 2007 16:57 WIB
Jakarta - Gugatan class action Abu Bakar Ba'asyir tentang pembubaran Densus 88 membuat Polri terheran-heran. Ba'asyir yang tidak meminta ganti rugi dinilai mengingkari dasar hukum gugatannya.Dalam gugatan class action yang diajukan pada 2 Agustus 2007, Ba'asyir tidak meminta ganti rugi, melainkan hanya meminta tuntutan minta maaf dari penggugat, penutupan dan pembubaran Densus 88."Penggugat menyatakan kalau class action tidak berupa ganti kerugian. Padahal di lain pihak, dia menyatakan dasar hukumnya Perma 1/2002. Perma ini jelas menyatakan dalam pasal 3 huruf F itu harus ada uraian tentang ganti kerugian," kata kuasa hukum Mabes Polri Kompol Rudy Heryanto.Hal ini disampaikan Rudy sebelum sidang gugatan class action korban Densus 88 Antiteror di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2007)."Ini yang menjadi keheranan kami dari pihak tergugat. Dia mendalilkan dasar hukum yang dipakai Perma, namun dia yang mengingkari ketentuan ganti rugi," lanjutnya.Menurut dia, Ba'asyir dinilai bingung menentukan gugatannya apakah class action atau legal standing."Kalau legal standing itu memang putusannya bukan ganti rugi. Sifatnya hanya deklaratif saja. Namun kayaknya penggugat masih bingung menempatkan gugatan sebetulnya apa, class action atau legal standing," terang Rudy.Dalam sidang, Rudy membeberkan pembuktian mengenai masalah boleh tidaknya formulasi gugatan seperti ini diajukan melalui class action.Majelis hakim yang diketuai Wahjono memutuskan melanjutkan sidang pada 21 Agustus 2007 dengan agenda penetapan majelis hakim tentang gugatan class action pembubaran Densus 88.
(aan/sss)











































