Kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo yang menyebabkan 67 orang tewas kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Polisi tak menyangkal status penyelidikan akan naik jadi penyidikan untuk menetapkan tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, ambruknya bangunan diduga karena ada unsur kelalaian. Untuk itu, polisi bakal menjerat dengan 2 pasal.
"Pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dilansir detikJatim, Kamis (9/10/2025).
"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan/atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," imbuhnya.
Menurut Nanang, pada saat kejadian dan proses evakuasi, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo.
Namun karena masih melihat situasi yang masih dalam proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu. Setelah evakuasi tuntas, barulah pihaknya mengumumkan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)