Assegaf: Keliru, Dasar PK Polly Beda dengan Dakwaan Pertama

Assegaf: Keliru, Dasar PK Polly Beda dengan Dakwaan Pertama

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2007 14:42 WIB
Jakarta - Surat dakwaan yang dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto berbeda dengan dakwaan pertama tahun 2005 lalu. Hal ini merupakan suatu hal yang keliru.Polly oleh JPU didakwa telah melakukan pembunuhan di pesawat Garuda. Sedangkan dalam PK, jaksa mengubah tempat kejadian yakni di Bandara Changi, Singapura. "Proses pidana yang menjadi dasar itu surat dakwaan. Surat dakwaan tidak boleh berubah terutama tempus dan locus. Itu suatu kekeliruan," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2007). Menurut Assegaf, dalam PK ini dikatakan ada saksi yang melihat Polly memberikan minum ke Munir di Cafe Bean, setelah turun dari pesawat. Padahal dalam dakwaan peracunan diduga terjadi di pesawat."Dulu di dakwaan dikatakan di orange juice, terus pengadilan mengubah itu (racun) di mie. Tapi sekarang di air putih," ujar Assegaf. (mly/nrl)


Berita Terkait