KPK Periksa Ekiawan Terdakwa Kasus Taspen untuk Tersangka Korporasi PT IIM

KPK Periksa Ekiawan Terdakwa Kasus Taspen untuk Tersangka Korporasi PT IIM

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 13:57 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kanan) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kiri)Β  menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada PT Taspen tahun anggaran 2019. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini
Ekiawan Heri Primaryanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa terdakwa mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM) tahun 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM) terkait investasi fiktif PT Taspen.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Ekiawan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ekiawan diperiksa bersama pihak PT IIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekiawan sendiri telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Selain Ekiawan, pihak lainnya dalam perkara ini yang juga sudah divonis adalah Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi yang dilakukannya.

Simak juga Video: Eks Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Investasi Fiktif Taspen

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads