Sebanyak 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 500 ribu hektare dicabut oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Kebijakan itu diambil setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kembali kepada perintah Presiden Pak Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan para menteri untuk kembali pada Pasal 33, jadi artinya apa yang ada di bumi, di kandungan alam tanah air ini dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa. 18 PBPH ini saya cabut sekitar 500 ribu hektare itu karena memang mereka tidak menjalankan kewajiban semestinya," ujar Raja Juli dalam wawancara dengan detikcom di program Jejak Pradana yang tayang Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kewajiban yang tidak dijalankan 18 perusahaan itu adalah tidak membayar hingga tumpang tindih perizinan. Dia mengatakan 18 perusahaan itu sudah sesuai kriteria melanggar.
"Ya ada tumpang tindih perizinan, ada kewajiban terbatas tidak dilaksanakan, ada kewajiban membayar tidak membayar, kemudian masyarakat mulai masuk ke dalam kawasan mereka, mereka tidak punya measurement menjaga hutan mereka," katanya.
Dia mengatakan sebelum mencabut izin 18 perusahaan itu, dia sudah menghadap Presiden Prabowo. Dia mengaku saat itu Prabowo langsung memberi lampu hijau tanpa bertanya background perusahaannya.
"Sehingga dengan aturan-aturan yang ada, kriteria yang ada, ketika itu saya menghadap Presiden Prabowo Subianto melapor ke beliau, 'Pak ini ada 18 PBPH sekitar 500 ribu hektare tidak sesuai dengan aturan', dan ketika itu Pak Presiden tanpa pandang bulu, tanpa menanyakan ini milik siapa atau siapa, 'kalau tidak sesuai, kan UU kita tegakkan', kita cabut," katanya.
Raja Juli mengungkapkan saat ini pihaknya juga sedang memantau perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan. Dia menegaskan akan kembali mencabut izin apabila ada perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan meski sudah mendapat izin.
"Dan masih ada yang antre mungkin, saya tidak bisa sebut angkanya, tapi sekali lagi kita percaya dengan swasta yang kredibel. Tapi jangan sampai hanya menjadi semacam tabungan tanah ya yang diberi izinnya tapi tidak digarap, kita berharap kalaupun kita beri izin swasta untuk mengelolanya mereka produktif, menambah pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menyejahterakan masyarakat sambil menjaga kelestarian alam kita," pungkasnya.
Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana
Simak Video: Menhut Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan
(zap/imk)