Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang Jadi 100 Imbas UU DKJ Baru

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 19:27 WIB
KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI (Belia/detikcom).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI. (Belia/detikcom)
Jakarta -

Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi bakal menyusut pada periode mendatang. KPU DKI Jakarta menyebutkan pengurangan dari 106 menjadi 100 kursi berpotensi terjadi imbas perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (8/10/2025). Dalam diskusi hadir juga Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Wahyu menjelaskan perubahan UU DKJ itu tak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi sebagaimana aturan sebelumnya. Hilangnya klausul tersebut membuat penentuan kursi DPRD kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya, kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106," ujar Wahyu.

Meski begitu, Wahyu menilai masih ada peluang perubahan lewat revisi UU Pemilu mendatang.

ADVERTISEMENT

"Kita lihat nanti revisinya seperti apa. Kalau tidak ada perubahan, otomatis kembali ke undang-undang lama. Sekarang 106, bisa berkurang enam kursi," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai penentuan jumlah kursi dewan seharusnya tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tapi juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan dan kebutuhan wilayah.

"Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik," kata Wibi.

Ia juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat, bahkan menyinggung beberapa demonstrasi besar yang sempat membakar gedung DPRD di daerah lain sebagai sinyal kekecewaan masyarakat.

"Kepercayaan publik ini harus dikembalikan lewat kinerja yang nyata. Jangan malas untuk melakukan crossing indikator kebutuhan masyarakat. Libatkan partisipasi publik lewat kehadiran anggota Dewan," ungkapnya.

Menurut dia, revisi UU Pemilu nantinya harus mengedepankan aspek kemaslahatan publik, bukan sekadar hitung-hitungan angka penduduk.

"Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah," pungkasnya.




(bel/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads