Penerima Beasiswa Supersemar Ajukan Intervensi Kasus Soeharto
Kamis, 09 Agu 2007 11:26 WIB
Jakarta - Keluarga alumni mahasiswa penerima beasiswa Supersemar akan mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan perdata kasus Yayasan Supersemar terhadap mantan Presiden Soeharto."Saya sebagai kuasa hukum alumni penerima beasiswa melalui gugatan perdata HM Soeharto ingin mengajukan gugatan intervensi," kata kuasa hukum alumni penerima beasiswa Supersemar, Munir Fuady, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2007).Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahjono menjawab, "Nanti akan kami pertimbangkan."Usai persidangan, Munir mengaku sebagai perwakilan dari alumni mantan mahasiswa penerima beasiswa Supersemar yang berjumlah satu juta orang."Kita mempunyai kepentingan terhadap putusan kasus ini. Jangan sampai berdampak negatif terhadap penerima," kata Munir.Menurut Munir, dalam pengajuan intervensi ini dia tidak memihak kepada siapapun, baik tergugat maupun penggugat.Saat ditanya apakah Munir berharap putusan hakim tidak merugikan penerima beasiswa, Munir menjawab singkat, "Exactly."Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar, serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang pada 23 Agustus untuk melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
(anw/sss)











































