Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Kejagung adu mulut dalam sidang perdata Yayasan Supersemar. Surat kuasa Presiden SBY kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjadi perdebatan.Adu mulut terjadi di awal sidang gugatan perdata Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/8/2007).Kuasa hukum Soeharto yang dikomandani OC Kaligis, keberatan dengan surat kuasa Presiden SBY kepada Kejagung."Kuasa penggugat yang diberikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala pemerintah diberikan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Kemudian jaksa agung diganti. Kami tawarkan dengan penggugat dengan digantinya jaksa agung apakah tidak diganti surat kuasanya," kata Kaligis.Tawaran Kaligis ditolak mentah-mentah oleh salah satu anggota tim jaksa pengacara negara Joseph Suardi Sabda."Kuasa ini diberikan kepada jaksa agung. Jadi siapa pun jaksa agungnya tidak berpengaruh," sahut Joseph.Ketua Majelis Hakim Wahjono pun akhirnya turun tangan. "Saya kasih kesempatan untuk disampaikan dalam acara eksepsi. Silakan pada waktunya kalau keberatan dengan surat kuasa," kata Wahjono.Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon, juga melontarkan protes. "Bagaimana melakukan mediasi, kalau surat kuasa tidak jelas. Kami mohon untuk lebih dahulu diputuskan," ujarnya.Wahjono menyahut, "Kalau keberatan, surat kuasa nanti akan diputuskan hakim."Kejagung melakukan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas perbuatan melawan hukum. Kejagung menuntut ganti rugi materiil sebesar 420 juta US$ dan Rp 185 miliar serta immateriil sebesar Rp 10 triliun.
(aan/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini