Natal adalah hari raya keagamaan umat Kristiani. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Natal.
Tahun ini, Natal 2025 kembali diperingati pada tanggal 25 Desember. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut ini jadwal libur Natal 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Libur Natal 2025
Libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 jatuh di bulan Desember, berdekatan dengan akhir tahun. Ini tanggalnya.
- Libur nasional:
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Long Weekend Natal 2025
Sebagai informasi, libur Natal 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut jadwal long weekend Natal.
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Beberapa hari setelah long weekend Natal, ada tanggal merah lagi sebagai libur Tahun Baru 2026, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2026. Supaya masa liburan semakin panjang, Anda bisa menggunakan jatah cuti pada:
- Senin, 29 Desember 2025
- Selasa, 30 Desember 2025
- Rabu, 31 Desember 2025
Dengan demikian, total libur Natal 2025 ditambah cuti dan libur Tahun Baru 2026 adalah sebagai berikut.
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Ketentuan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Simak juga Video 'Asyik! Ada 9 Kali Long Weekend di 2026 Nanti':
(kny/imk)