Sidang PK Terhadap Polly Digelar
Kamis, 09 Agu 2007 10:13 WIB
Jakarta - Proses peninjauan kembali (PK) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki babak baru. Sidang perdananya segera digelar.Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,Jakarta, Kamis (9/8/2007).Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Andriani Nurdin. Dua hakim anggotanya adalah Heru Pramono dan Iva Sudewi.Hingga pukul 10.00 WIB, sidang masih belum dimulai. Istri Polly, Josepha Hera Iswandari telah tampak di pengadilan.Sebelumnya pada 20 Desember 2005, Polly dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Dia dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir. Putusan itu dipertegas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Di tingkat kasasi, MA memutuskan Polly tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Pilot Garuda itu hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Namun suara majelis hakim tidak bulat. Salah satu anggotanya, yakni Artidjo Alkostar, menilai Polly layak diberi hukuman seumur hidup.
(nvt/nrl)











































