Surat Keterangan Belum Menikah: Syarat dan Cara Membuatnya

Surat Keterangan Belum Menikah: Syarat dan Cara Membuatnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 08 Okt 2025 13:02 WIB
Ilustrasi seseorang membuat surat pengunduran diri
Ilustrasi menulis surat (Foto: Freepik)
Jakarta -

Surat pernyataan belum pernah menikah atau disebut juga Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang belum pernah menikah atau masih berstatus lajang.

Surat ini biasanya diminta dalam proses lamaran pekerjaan, pendaftaran kuliah, pengajuan beasiswa, hingga persyaratan pernikahan, baik di dalam maupun luar negeri. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara mengurus SKBM sesuai ketentuan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)?

Mengutip penjelasan dari akun resmi Dukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta), Surat Keterangan Belum Kawin adalah surat yang menyatakan seseorang belum pernah menikah atau masih berstatus lajang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil dan dapat digunakan sebagai bukti legal untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Beberapa keperluan yang umum meminta dokumen ini antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Mengurus pernikahan, baik di dalam negeri maupun luar negeri
  • Melamar pekerjaan
  • Mengajukan beasiswa
  • Mendaftar kuliah
  • Membeli rumah
  • Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Dengan memiliki surat keterangan ini, seseorang dapat membuktikan status perkawinannya secara sah menurut catatan sipil.

Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Masih merujuk pada unggahan resmi Dukcapil DKI Jakarta, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan Surat Keterangan Belum Kawin, yaitu:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran
  • Surat keterangan dari kelurahan (PM1)
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Asli dan fotokopi KTP-el
  • Surat pernyataan belum pernah menikah bermeterai

Catatan tambahan: Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el dari pihak yang diberi kuasa.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah

Masih berdasarkan keterangan Dukcapil DKI Jakarta, ada dua cara untuk mengajukan permohonan SKBM, yaitu secara online maupun langsung ke kantor Dukcapil.

  • Secara online:
    Pemohon dapat mengajukan melalui tautan https://s.id/skbm_dukcapiljkt (bagi warga Jakarta) dan mengikuti petunjuk pengisian yang tersedia. Bagi warga non-Jakarta bisa cek situs atau akun resmi Dukcapil masing-masing.
  • Secara offline:
    Pemohon bisa datang ke Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai wilayah kewenangan. Layanan ini diperuntukkan bagi warga non-muslim, sesuai pembagian kewenangan administrasi kependudukan di DKI Jakarta.

Setelah pengajuan diterima dan diverifikasi, Dukcapil akan menerbitkan surat tersebut dengan tanda tangan pejabat berwenang.

Manfaat dalam Administrasi dan Biaya Pembuatan

Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Keterangan Belum Kawin bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam berbagai urusan hukum dan sosial. Surat ini menunjukkan keabsahan status perkawinan seseorang menurut data kependudukan.

Dukcapil mengimbau masyarakat untuk mengurus SKBM langsung melalui kanal resmi agar data tetap aman dan terverifikasi. Pengurusan dokumen ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tonton juga Video Heboh Surat Persiapan Nikah Anak Kepala BNPB

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads