Pria bernama Sunardi yang ditangkap karena membunuh istrinya dan seorang pegawai koperasi di Bekasi divonis 20 tahun penjara. Dia dihukum 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhan ditambah 5 tahun penjara untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban tewas.
Dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, vonis Sunardi dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (6/10/2025). Sunardi diadili dalam dua perkara, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr dan pembunuhan dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr.
Dalam kasus pertama, Sunardi dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan istrinya, Almaidah, tewas pada 12 November 2022. KDRT itu terjadi di rumah mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Menyatakan Terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan fisik dalam dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban' sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Cikarang, Selasa (7/10/2025).
Sunardi juga divonis bersalah karena membunuh pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti pada 3 Februari 2025. Pembunuhan itu berawal saat Sri datang ke rumah Sunardi untuk menagih utang Rp 2,5 juta.
"Menyatakan Terdakwa Sunardi bin Reban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim.
(haf/dhn)