Polisi berinisial MFA yang menjadi korban pembacokan saat mencegah tawuran di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), dalam kondisi membaik. MFA lakukan rawat jalan usai menjalani perawatan medis di rumah sakit (RS).
"Sudah rawat jalan, sudah pulang," kata Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo, Selasa (7/10/2025).
MFA menjadi sasaran pembacokan saat mencegah tawuran di simpang Jalan Alzimar, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Minggu (5/10) dini hari. Enjo mengatakan MFA mengalami luka di lengan kanan bagian atas saat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, MFA harus menjalani perawatan dengan 50 jahitan. MFA sempat menjalani perawatan beberapa hari di RS dan diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh dokter.
"Di lengan kanan sebelah atas (lukanya). Rawat jalan karena sudah ambil tindakan, berapa hari di rumah sakit terus sudah boleh pulang sama dokternya," jelasnya.
Detik-detik Kejadian
MFA terkena bacokan saat ingin mencegah tawuran di simpang Jalan Alzimar, Bogor Utara. MFA menegur para pelaku karena terlihat mengayun-ayunkan sajam.
"Korban melintas di Jl Alzimar 2, memergoki para pelaku sekitar 5 orang dengan menggunakan tiga sepeda motor, sambil mengacung-acungkan senjata tajam," kata AKP Enjo, Senin (6/10).
MFA yang saat itu hendak pulang ke rumah di kawasan Cibuluh kemudian menegur para pelaku agar tidak tawuran. Namun, anggota Pusdik Reserse Megamendung ini malah dibacok pelaku.
"Kemudian korban mengimbau dan menegur pelaku dan menanyakan mau kemana dan apa tujuanya. Dari teguran tersebut para pelaku ini merasa tersinggung, kemudian melakukan pembacokan kepada korban satu kali, sehingga korban mengalami luka dengan 50 jahitan di lengan atas," kata Enjo.
2 Pelaku Diringkus
Dua orang terkait kasus pembacokan MFA telah ditangkap. Dua pelaku berinisial MR (22) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Bogor Utara pada Senin (6/10).
![]() |
"Total pelaku ada lima orang, yang kita amankan satu orang dewasa dan satu ABH, anak berhadapan dengan hukum, umur 16 tahun. Yang ditangkap ini yang melakukan pembacokan, itu pelaku utama (inisial MR)," kata AKP Enjo.
Enjo menyebutkan pelaku MR merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pembacokan. MR kini masih ditahan di Polsek Bogor Utara untuk pengembangan.