Minta Proyek Rp 5 T, Eks Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Minta Proyek Rp 5 T, Eks Ketua Kadin Cilegon Dituntut 4 Tahun Penjara

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 19:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi Pengadilan (iStock)
Cilegon -

Eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhamad Salim, dituntut penjara selama 4 tahun, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon. Ia dinyatakan bersalah melakukan penghasutan dan pemerasan kepada perusahaan sebesar Rp 5 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim dengan penjara selama 4 tahun," kata JPU Kejari Cilegon, Febby di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, Senin (6/10/2025).

JPU menjerat Salim dengan dua pasal sekaligus. "Terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya, yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit. Mereka dituntut 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Jaksa menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mengganggu stabilitas iklim investasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Hal yang memberatkan tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, dua perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas iklim investasi," kata Febby.

Diketahui, kasus ini pertama kali diusut polisi dari unggahan video viral di akun X. Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan PT Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pabrik CA-EDC.

Dalam unggahan tersebut, mereka meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Mereka juga berperan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda Engineering.

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads