Cara Hitung Nilai TKA, Simak Tahapannya!

Cara Hitung Nilai TKA, Simak Tahapannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 17:10 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah (Foto: Getty Images/GlobalStock)
Jakarta -

Tes kemampuan akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK sederajat akan dilaksanakan di bulan November 2025. Bagi jenjang SD dan SMP, TKA akan diselenggarakan sekitar bulan Maret atau April 2026.

Lalu, bagaimana cara menghitung nilai TKA? Berikut penjelasannya.

Cara Hitung Nilai TKA

Menurut Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, berikut ini tahapan penghitungan nilai (skor) hasil TKA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Analisis respons atau jawaban peserta tes untuk seluruh mata uji.
  • Proses penilaian untuk setiap mata uji pada peserta tes.
  • Menggabungkan nilai setiap mata uji per peserta tes.
  • Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

Sebagai informasi, hasil dari TKA setiap peserta akan disampaikan dalam sertifikat hasil TKA (SHTKA) berupa dokumen digital dan/atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing.

ADVERTISEMENT

Isi Sertifikat Hasil TKA

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian. Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa
asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Mengutip dari Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup:

  • Nomor sertifikat hasil TKA;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
  • Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
  • Nama lengkap peserta TKA;
  • Tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
  • Nomor induk siswa nasional peserta TKA;
  • Nilai dan kategori capaian TKA; dan
  • Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.

TKA Jadi Syarat Wajib SNPB 2026

Ada syarat baru dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pihak SNPMB menambahkan tes kemampuan akademik (TKA) menjadi syarat wajib bagi pendaftar SNPB 2026.

"Yang baru 2026 siswa mempunyai nilai tes kemampuan akademik yang mana TKA ini penyelenggaranya adalah Kemdikdasmen yang berhubungan langsung dengan sekolah-sekolah," kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB Tahun 2026, Selasa (16/9/2025) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta.

Siswa eligible atau siswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mengikuti SNBP 2026 adalah siswa terbaik yang termasuk dalam kuota sekolah dan siswa yang mempunyai nilai TKA.

Tonton juga video "Mengenal TKA, Syarat Penentu Kelulusan Murid Sekolah Informal" di sini:

(kny/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads