Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP 2025-2030. Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa Ketua Umum PPP adalah Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Supramanto.
Hal ini dijelaskan oleh Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Dalam penjelasannya, Supratman mengatakan awalnya menerima surat perubahan susunan kepengurusan dari pihak Mardiono.
"Sebelumnya, beliau mengirim surat ke Kementerian Hukum akan perubahan susunan kepengurusan," jelas Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengatakan saat menyerahkan surat perubahan kepengurusan, Mardiono menjelaskan bahwa dualisme kepengurusan yang sempat terjadi sudah diselesaikan. Antara Mardiono dan Agus sudah melakukan islah.
"Hasil diskusi internal ataupun saya sebutkan semacam islah ya, atau apa pun penyebutannya, dan hari ini saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum yang baru," kata Supratman.
"Di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP. Kemudian Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum. Kemudian, Pak Gus Taj Yasin menjadi Sekretaris Jenderal dan Fauzan menjadi Bendahara Umum ya," imbuhnya.
Menkum meminta Mardiono melengkapi kepengurusan PPP yang barus. Supratman berharap SK yang baru ini dapat menciptakan kesejukan kembali di tubuh PPP.
"Kami dari Kementerian Hukum berharap mudah-mudahan nanti sesegera mungkin untuk bisa melengkapi susunan kepengurusan yang lengkap dan Kementerian Hukum siap untuk segera mungkin menerbitkan SK yang baru," tutur Supratman.
"Juga tadi di hadapan saya, saya sampaikan, PPP segera menyelenggarakan Mukernas dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini. Waktunya, nantinya kami serahkan sepenuhnya. Tetapi saya bermohon untuk bisa dalam sesegera mungkin bisa dilakukan," imbuhnya.
Simak juga Video: Menkum Ungkap Alasan Teken SK PPP Kepengurusan Mardiono